APH Diharapkan Turun Tangan, Ada Apa Dengan Pemdes Kondangmekar ???

Majalengka // zonakabar.com – Entah apa yang tengah terjadi dengan Pemerintah Desa ( Pemdes ) Kondangmekar, Kecamatan, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka Jawa Barat ini.

Pasalnya, selain ramainya kabar soal dugaan adanya suami istri yang menjabat sebagai Aparatur Perangkat Desa di lingkungan Pemdes Kondangmekar, seperti yang telah tayang di media ini dengan judul ” Diduga Perangkat Aparatur Desa Kondangmekar Dijabat Pasangan Suami Istri, Haloo Pak PJ. Bupati Majalengka !!! “.

Bacaan Lainnya

Kini muncul desas – desus kabar tuntutan adanya transparansi anggaran Ketahanan Pangan yang digelontorkan Pemdes Kondangmekar Tahun Anggaran 2023 – 2024. Disinyalir selama ini Pemdes Kondangmekar cenderung dinilai tertutup pada masyarakat terkait pengelolaan program Ketahanan Pangan Desa Kondangmekar tersebut, seperti diungkap narasumber yang tak mau disebutkan ini pada zonakabar.com beberapa waktu lalu.

Sementara itu Kades Kondangmekar, Kuswara. saat dikonfirmasi zonakabar.com melalui sambungan WA nya mengaku program anggaran ketahanan pangan di Desanya dialokasikan untuk pembelian hewan ternak. Namun herannya Kades Kondangmekar tersebut saat memberikan klarifikasi keterangannya berbeda – beda.

Kuswara memberikan rincian bahwa anggaran ketahanan pangan tahun 2023 dialokasikan untuk pembelian ternak sapi bunting sebanyak 18 ekor yang hingga kini telah berkembang menjadi 36 ekor. Sedangkan anggaran ketahanan pangan tahun 2024 dialokasikan untuk pembelian domba bunting sebanyak 80 yang hingga kini telah sudah menjadi 230 ekor, ungkap Kuswara.

” duka nya abimah te acan aya kanggo kandang sareng obattan ti awit 2023 sareng 2024 mah. sadayanage pembelanjaan ternak. 2023 belanja sapi bunting 18 ekor ayn tos janten 36 ekor. 2024 belanja domba bunting sebanyak 80 ekor ayn tos janten 230 ekor. tos mung sakitu. Pa “. ” Tidak tahu ya, belum ada untuk kandang dan obat – obatan dari tahun 2023 sama 2024, semuanya perbelanjaan ternak. 2023 perbelanjaan sapi bunting 18 ekor sekarang sudah jadi 36 ekor. 2024 belanja kambing bunting sebanyak 80 ekor sekarang sudah jadi 230 ekor, sudah cuma segitu “, ujar Kades Kuswara.

Namun selang satu jam kemudian Kades Kondangmekar Kuswara meralat keterangan yang disampaikannya.

” 50 ekor mung janten 80 ekor tadi lepat ser taun 2023 sisa pembelajaan sapi belanja domba 30 ekor ari totalnamah tetap. belaja desa ketahanan pangan 18.ekor sapi Bunting . 80 ekor domba bunting. hapunten “. ” 50 ekor cuma jadi 80 ekor tadi salah tahun 2023 sisa perbelanjaan sapi belanja domba 30 ekor kalau totalnya tetap, belanja Desa ketahanan pangan 18 ekor sapi bunting, 80 ekor domba bunting, maaf “, ujar Kades Kondangmekar Kuswara.

Keterangan berbeda yang disampaikan Kades Kondangmekar, Kecamatan Cingambul tersebut terasa janggal jika diperhatikan, pasalnya Kapasitas seorang Kepala Desa tentunya tahu betul setiap anggaran APBDES Desanya.

Program Ketahan Pangan sendiri merupakan salah satu program pemerintah yang dilaksanakan pada tahun 2022 lalu, adapun besarannya yakni 20% dari jumlah Dana Desa yang diterima Desa.

Tujuan program ketahanan pangan desa tahun 2022 dengan Dana Desa adalah untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai kebutuhan lokal.
Program ini juga bertujuan untuk: Menjamin kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, Memastikan desa terlepas dari kerawanan pangan, Mencapai kemandirian pangan Desa, Meningkatkan pemahaman petani mengenai pentingnya ketahanan pangan.
Program ketahanan pangan desa melibatkan berbagai pihak, seperti Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, BUMDesa dan masyarakat Desa.

Masyarakat berharap, Bupati terpilih Kabupaten Majalengka dapat memperhatikan masalah yang terjadi di Desa Kondangmekar terkait isu dugaan posisi Sekdes dan Kaur Pemdes Kondangmekar yang kini dijabat sepasang suami istri, disinyalir jika hal itu dibiarkan berlarut – larut akan berpotensi menjadikan Polemik di Desa – Desa lainnya di Kabupaten Majalengka terlebih beberapa tahun mendatang hajatan Pilkades Serentak akan kembali digelar di Kabupaten Majalengka. Masyarakat Kabupaten berharap ketegasan dari Bupati terpilih terkait aturan serta mekanisme pengangkatan Aparatur Perangkat Desa di Kabupaten Majalengka.

Selain itu Aparat Penegak Hukum ( APH ) serta pihak terkait lainnya di Kabupten Majalengka agar tak segan turun langsung serta menindak lanjuti laporan masyarakat terkait pengelolaan anggaran Dana Desa, agar potensi penyelewengan anggaran Dana Desa bisa dicegah seminimal mungkin, sehingga Dana Desa yang merupakan uang negara bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara maksimal.

Aulia Rahman Nazar, SH pakar Hukum sekaligus pemerhati Desa turut angkat bicara saat ditemui zonakabar.com di kantornya. ” Terkait persoalan
Pasutri yang menjadi Aparatur Desa itu, dasar hukumnya sesuai UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 Huruf F tentang penyelenggaran pemerintahan Desa, adapun soal adanya indikasi dugaan penyelewengan anggaran ketahanan pangan tugasnya Aparat Penegak Hukum yang harusnya turun untuk menyelidiki fakta di lapangan “, tegasnya.


Untuk keberimbangan informasi pemberitaan
yang dimuat ini, awak media zonakabar.com
akan berupaya mengkonfirmasi pihak- pihak
terkait lainnya.

Pos terkait