Majalengka, voltcyber.site – Pengerjaan pengaspalan jalan berlokasi di Blok Rabu, Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka Jawa Barat mendapat sorotan dari warga.
Warga menilai pekerjaan pengaspalan jalan yang berasal dari anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Balida dalam pengerjaannya terkesan asal – asalan serta patut diduga adanya kelebihan anggaran, selain itu menurut salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya ini menyinggung pihak ketiga selaku pelaksana kegiatan yang tak dicantumkan pada papan informasi kegiatan. Hal itu memicu spekulasi dugaan orang dalam yang turut bermain dalam proyek tersebut.
Sementara itu Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM) Desa Balida, Ali Didin saat dikonfirmasi awak media terkait pelaksanaan proyek pengaspalan dan sumber anggarannya serta dikerjakan CV mana pemiliknya siapa, dirinya mengelak serta mengaku tidak tahu soal itu. ” Itu pak tinggalin bae di papan proyek / Itu pak lihat saja di papan proyek “, ujarnya sabtu (15/3/2025). Disinyalir ada kejanggalan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara jelas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 memiliki tugas pokok yang sangat jelas. Dalam melaksanakan kegiatan dan pembangunan yang ada diruang lingkup pedesaan itu sendiri. Mulai dari perancangan, pengadaan barang/jasa sampai dalam pengerjaan selesai.
Sayangnya diwaktu tersebut, para jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Majalengka tak berhasil menemui Kades Balida Aay Iryando untuk dimintai klarifikasinya terkait adanya dugaan mark up anggaran pada kegiatan proyek pengaspalan yang tengah dilaksanakan.
” Pak kuwu nya susah ditemui, bahkan di melalui komunikasi sambungan WA pun tak merespon “, tutur salah seorang wartawan media online.
Senada dengan Ali Didin, AG salah seorang Aparatur Desa Balida pun mengaku tak tahu soal jumlah anggaran serta asalnya dalam pengerjaan pengaspalan jalan yang tengah dilaksanakan tersebut, bahkan saat dikonfirmasi awak media perihal waktu pelaksanaan pengerjaan yang ada pada papan informasi proyek dan tercantum selama 3 hari kalender, sementara hanya dalam hitungan jam pengerjaan pengaspalan jalan tersebut telah rampung. Namun AG seolah berlagak tidak mengerti apa – apa perihal itu. ” Abdi mah teu terang nanaon pak, coba tanya ke ketua pelaksananya Abah Ali Didin sareng pak kuwu / Saya tidak tahu apa – apa, coba tanya ke ketua pelaksananya Abah Ali Didin sama pak Kuwu “, elaknya.
Berdasarkan yang tertera pada papan informasi kegiatan, diketahui proyek kegiatan tersebut merupakan pengaspalan jalan dengan rincian volume kegiatan yakni :
– P= 148 M
– L= 2,20 M
– P= 32 M
– L= 1,00 M
Sumber Anggaran berasal dari Anggaran Dana Desa tahun 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp.61.516.200 Dengan waktu pelaksaan selama 3 hari yang dilaksanakan oleh TPK Desa Balida.
Menurut hasil kajian narasumber yang berkompeten di bidangnya menyebut, diasumsikan jika dilihat dari besaran anggaran serta volume pengerjaan proyek diduga ada kelebihan anggaran sekitar 35% atau di angka 20juta. ” Jika mengacu berdasar pada Standar Belanja Daerah atau SBD diduga ada kelebihan anggaran sekitar 35 persen atau 20 jutaan “, ungkapnya. (Tim)