Majalengka www.voltcyber.site Sabtu 22 Februari 2025-
Sejumlah jurnalis dan perwakilan organisasi pers Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) serta lembaga masyarakat mendatangi Polres Majalengka pada Jumat, 21 Februari 2025, pukul 14.00 WIB. Kunjungan ini dipimpin oleh HENDRATO, anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Majalengka, dengan tujuan mempertanyakan sejumlah kasus yang diduga ditangani secara tidak transparan oleh pihak kepolisian.
Dalam pernyataannya, HENDRATO menyebutkan bahwa ada beberapa permasalahan yang akan diklarifikasi kepada aparat kepolisian, di antaranya:
- Kasus Poliandri yang Dihentikan.
Sebuah kasus poliandri yang sebelumnya dilaporkan kini dihentikan dengan alasan kurang bukti. Diduga ada permainan dalam kasus ini, mengingat salah satu pihak yang terlibat merupakan adik dari Ketua Umum PUI dan mantan anggota dewan dari partai Islam. - Pelaporan Jurnalis yang. Mempublikasikan Kasus Poliandri
HENDRATO, yang memberitakan kasus poliandri, justru dilaporkan oleh oknum tertentu. Anehnya, laporan tersebut diterima oleh Polres Majalengka tanpa mempertimbangkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang melindungi kebebasan pers. Hingga kini, status hukum kasus ini masih tidak jelas. - Kasus Penganiayaan terhadap Jurnalis.
Rekan jurnalis, IVAN dari media Jurnal Investigasi, menjadi korban penganiayaan oleh seorang pedagang miras. Namun, hingga kini penanganan kasus tersebut terkesan mandek tanpa ada kejelasan dari pihak kepolisian. - Maraknya Penjualan Obat Terlarang Golongan G.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Publik (LP3) menyoroti peredaran obat daftar G yang semakin marak di wilayah hukum Polres Majalengka. Bahkan, masyarakat sendiri yang harus turun tangan membubarkan aktivitas tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah ada oknum kepolisian yang melindungi praktik ilegal ini? - Kasus Perampasan Kendaraan.
LP3 juga akan mempertanyakan laporan kasus perampasan mobil milik warga Kecamatan Kertajati, yang diduga melibatkan oknum anggota Samapta berinisial AN. Hingga kini, belum ada kejelasan dari pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus ini. - Kapolres Majalengka Diduga Enggan Merespons Laporan Jurnalis dan Lembaga
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR., disebut-sebut tidak memberikan respons terhadap berbagai laporan yang diajukan oleh jurnalis dan lembaga yang mengungkap kasus. Surat dan kunjungan sebelumnya ke Polres Majalengka belum mendapatkan tanggapan yang memadai.
Menanggapi kunjungan jurnalis dan perwakilan organisasi pers ke Polres Majalengka, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menegaskan bahwa kebebasan pers harus tetap dijunjung tinggi dan dilindungi sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Wilson Lalengke menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil oleh anggota PPWI, HENDRATO, beserta rekan-rekan jurnalis dan perwakilan lembaga yang berupaya mencari kejelasan atas sejumlah kasus yang diduga tidak ditangani dengan baik oleh Polres Majalengka.
“Pers memiliki peran penting dalam mengawal keadilan dan transparansi. Jika ada indikasi ketidakberesan dalam penanganan kasus, maka sangat wajar jika jurnalis dan masyarakat mempertanyakannya. Saya mendukung penuh langkah yang diambil rekan-rekan di Majalengka untuk mencari kejelasan terkait kasus poliandri, kriminalisasi jurnalis, penganiayaan, serta berbagai dugaan pelanggaran hukum lainnya,” ujar Wilson.
Lebih lanjut, Wilson menekankan bahwa aparat kepolisian seharusnya bersikap terbuka dan profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat tanpa diskriminasi. Ia juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
“Hal ini adalah unsur kriminalisasi terhadap jurnalis atau upaya untuk menghambat kerja pers, maka ini adalah preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Kepolisian harus bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara,” tegasnya.
Wilson Lalengke juga meminta agar Polres Majalengka segera memberikan klarifikasi resmi dan menindaklanjuti laporan masyarakat serta jurnalis dengan serius. Jika tidak ada tanggapan yang memadai, ia menegaskan bahwa PPWI akan mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan keadilan tetap ditegakkan.
Sebagai bentuk solidaritas, PPWI juga mengajak seluruh insan pers untuk terus mengawal kasus ini serta tetap bersatu dalam memperjuangkan kebebasan pers dan hak-hak jurnalis di Indonesia.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada upaya pembungkaman terhadap pers. Jurnalis adalah pilar keempat demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi,” pungkas Wilson.
Kunjungan ke Polres Majalengka ini diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih transparan antara pihak kepolisian dan masyarakat, terutama dalam upaya penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi.
HENDRATO menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perjuangan jurnalis dan organisasi pers dalam menegakkan keadilan serta memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
(DAVIQ VOLTCYBER)